UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan rakyat adil & makmur yg merata material & spiritual
dari Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945;
b. bahwa jasa Jasa Konstruksi konstruksi merupakan galat satu
aktivitas pada bidang ekonomi, sosial, dan budaya yg mempunyai peranan
krusial dalam pencapaian banyak sekali target guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional;
c. bahwa banyak sekali peraturan perundang‑undangan
yg berlaku belum berorientasi baik pada kepentingan pengembangan jasa
konstruksi sesuai menggunakan karakteristiknya, yang menyebabkan kurang
berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal,
juga bagi kepentingan warga ;
d. bahwa dari pertimbangan tadi dalam
alfabeta, b, & c diharapkan Undang‑undang mengenai Jasa Konstruksi;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG‑UNDANG
TENTANG JASA KONSTRUKSI.
KETENTUAN UMUM
Dalam Undang‑undang
ini yg dimaksud dengan :
1. Jasa konstruksi merupakan layanan jasa
konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
dua. Pekerjaan konstruksi merupakan keseluruhan atau
sebagian rangkaian aktivitas perencanaan dan/atau aplikasi beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan masing‑masing bersama kelengkapannya, buat mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lain;
tiga. Pengguna jasa merupakan orang perseorangan atau
badan menjadi pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yg memerlukan
layanan jasa konstruksi;
4. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau
badan yg aktivitas usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
lima. Kontrak kerja konstruksi adalah holistik
dokumen yg mengatur hubungan aturan antara pengguna jasa dan penyedia jasa
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
6. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan,
yang selesainya diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, sebagai
nir berfungsi baik secara holistik juga sebagian &/atau tidak sesuai
menggunakan ketentuan yang tercantum pada Jasa Konstruksi medan kontrak kerja konstruksi atau
pemanfaatannya yg menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa &/atau
pengguna jasa;
7. Forum jasa konstruksi merupakan sarana
komunikasi & konsultasi antara rakyat jasa konstruksi dan Pemerintah
tentang hal‑hal yg berkaitan menggunakan masalah jasa konstruksi nasional
yang bersifat nasional, independen, & berdikari;
8. Registrasi adalah suatu kegiatan buat
menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan eksklusif, orang
perseorangan & badan bisnis buat menentukan izin usaha sinkron pembagian terstruktur mengenai &
kualifikasi yg diwujudkan dalam sertifikat;
9. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa
orang perseorangan atau badan usaha yg dinyatakan ahli yang profesional pada
bidang perencanaan jasa konstruksi yang sanggup mewujudkan pekerjaan pada bentuk
dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;
10. Pelaksana konstruksi merupakan penyedia jasa orang
perorangan atau badan bisnis yang dinyatakan pakar yang profesional di bidang
aplikasi jasa konstruksi yg sanggup menyelenggarakan kegiatannya untuk
mewujudkan suatu output perencanaan sebagai bentuk bangunan atau bentuk fisik
lain;
11. Pengawas konstruksi merupakan penyedia jasa orang
perorangan atau badan bisnis yg dinyatakan ahli yg profesional pada bidang
pengawasan jasa konstruksi yang bisa melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak
awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga selesai & diserahterimakan.
ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan
dalam asas kejujuran & keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan,
kemandirian, keterbukaan, kemitraan & keselamatan demi kepentingan
rakyat, bangsa, & negara.
Pengaturan jasa
konstruksi bertujuan buat :
a. menaruh arah pertumbuhan & perkembangan
jasa konstruksi buat mewujudkan struktur bisnis yang kokoh, tangguh, berdaya
saing tinggi, & hasil pekerjaan konstruksi yg berkualitas;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi yg mengklaim kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa & penyedia
jasa pada hak & kewajiban, serta menaikkan kepatuhan pada ketentuan
peraturan perundang‑undangan yang berlaku;
c. mewujudkan peningkatan peran rakyat pada
bidang jasa konstruksi.
USAHA JASA
KONSTRUKSI
Jenis, Bentuk, &
Bidang Usaha
(1) Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha
perencanaan konstruksi, usaha aplikasi konstruksi, dan bisnis supervisi
konstruksi yg masing‑masing dilaksanakan sang perencana konstruksi,
pelaksana konstruksi, & pengawas konstruksi.
(dua) Usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan
jasa perencanaan pada pekerjaan konstruksi yg mencakup rangkaian aktivitas
atau bagian‑bagian berdasarkan aktivitas mulai menurut studi pengembangan hingga
menggunakan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
(tiga) Usaha pelaksanaan konstruksi memberikan layanan
jasa aplikasi dalam pekerjaan konstruksi yang mencakup rangkaian aktivitas
atau bagian‑bagian dari aktivitas mulai dari penyiapan lapangan hingga
dengan penyerahan akhir output pekerjaan konstruksi.
(4) Usaha supervisi konstruksi menaruh layanan
jasa supervisi baik holistik juga sebagian pekerjaan pelaksanaan
konstruksi mulai berdasarkan penyiapan lapangan sampai menggunakan penyerahan akhir hasil
konstruksi.
(1) Usaha jasa konstruksi bisa berbentuk orang
perseorangan atau badan usaha.
(dua) Bentuk usaha yg dilakukan sang orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku pelaksana konstruksi
hanya bisa melaksanakan pekerjaan konstruksi yg berisiko kecil, yang
berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil.
(tiga) Bentuk usaha yang dilakukan sang orang
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selaku perencana konstruksi
atau pengawas konstruksi hanya bisa melaksanakan pekerjaan yang sinkron dengan
bidang keahliannya.
(4) Pekerjaan konstruksi yg berisiko akbar
dan/atau yg berteknologi tinggi dan/atau yg berbiaya besarhanya dapat
dilakukan sang Badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha
asing yg dipersamakan.
Bidang bisnis jasa
konstruksi meliputi pekerjaan arsitektural &/atau sipil &/atau mekanikal
dan/atau elektrikal &/atau tata lingkungan, masing‑masing beserta
kelengkapannya.
Ketentuan tentang
jenis bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bentuk usaha
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada
Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Persyaratan Usaha,
Keahlian, dan Keterampilan
Perencana konstruksi, pelaksana
konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus :
a. memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha pada
bidang jasa konstruksi;
b. memiliki sertifikat, pembagian terstruktur mengenai, dan kualifikasi
perusahaan jasa konstruksi.
(1) Perencana konstruksi & pengawas konstruksi
orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.